Sepekan, Polrestabes Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, 15 Kg Ganja, 300 Pil Ekstasi

Share this:
Rilis pers penangkapan tersangka narkoba beserta barang bukti berupa 8 kg sabu, 15 kg ganja dan 300 pil ekstasi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Dalam kurun waktu sepekan, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 8 kg sabu, 15 kg ganja dan 300 pil ekstasi. Dari rangkaian penangkapan itu, 8 tersangka diamankan yang diduga akan mengedarkan narkotika tersebut.

Satu dari 8 tersangka itu masih berusia remaja, yakni SM (15), warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dia ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7/2018), yang membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Medan dengan barang bukti 15 kg ganja.

(BACA: BNN: Sumut Provinsi Kedua Tertinggi Peredaran Narkoba)

Selain SM, petugas juga menangkap 6 orang lainnya yang disangka mengedarkan sabu-sabu. “Kita menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 kg dalam sepekan terakhir,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kamis (12/7/2018).

Keenam tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap, yakni BI alias Bon (28), warga Jalan Rajawali, Sunggal, NAK (28), warga Jalan Selamat Prumoasis, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Pekanbaru, Riau, EE (30), warga Jalan Bulu Blangara, Kota Makmur, Aceh Utara, MU alias CL (34), warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun, S (44), warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan dan M (31), warga Jalan Pacar, Medan Kota.

(BACA: BNN Bongkar Pencucian Uang Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Total Aliran Dana Rp60 Miliar)

Seorang tersangka lainnya adalah wanita berinisial Nat (32), yang ditangkap karena diduga mengedarkan ekstasi.

Dia diringkus di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (12/7/2018) siang. Dari tangan warga Jalan AR Hakim Lorong Baru, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai ini diamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi.

Peredaran ekstasi yang dilakoni Nat terindikasi melibatkan jaringan narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. “Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjung Gusta),” jelas Dadang.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Share this: