Bawaslu Dapat Temuan Petugas KPPS Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara

Share this:
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mendapatkan temuan adanya salah seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya 2 kali di Kabupaten Nias Barat. Selain itu Bawaslu Sumut juga menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Medan Johor, pada pemungutan suara Pemilihan Gubernur Sumut 2018.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, penemuan yang paling menonjol di Kota Medan adalah adanya petugas KPPS yang menghalang-halangi masyarakat untuk menggunakan haknya memilih.

Menurutnya, ada petugas KPPS di beberapa TPS di Kecamatan Medan Johor dan Medan Amplas yang melarang pemilih menggunakan hak pilih karena tak membawa formulir C6.

“Kita dapat info, para pemilih yang tak kebagian C6 itu telah membawa e-KTP sebagai salah satu syarat untuk bisa memilih, tapi petugas masih tetap melarang,” kata Syafrida, Rabu (27/6/2018).

“Banyak pemilih di beberapa TPS di sana tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur Sumut 2018 kali ini,” ungkapnya.

Syafrida menjelaskan, bahwa laporan yang masuk saat ini sedang diproses lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian tersebut.

“Laporan tengah diproses, karena sesuai aturan yang ada, menghalangi orang lain dalam menggunakan hak pilih merupakan bisa dikenakan perbuatan pidana,” ungkap Syafrida.

Terkait laporan dari Nias, kata Syafrida, bukan hanya di Nias Barat, tetapi di Nias Selatan juga Bawaslu mendapat laporan bahwa proses pemungutan suara salah satu TPS di Nias Selatan sempat terhenti atau tertunda, lantaran cekcok yang terjadi antar petugas PPS.

Share this: