Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polda Sumut

Share this:
Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Tanjung (ST) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (25/6/2018) mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Penahanan terhadap mantan Bupati Tapteng itu untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Melawan, akan Ajukan Praperadilan)

“Penahanan tersebut karena tersangka ST dianggap tidak kooperatif dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan di Polda Sumut, tidak pernah hadir,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Sukran sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap Amirsyah Tanjung (AT) dalam kasus proyek konstruksi di wilayah Tapanuli Tengah.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu dari hasil gelar perkara di Polda Sumut dan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah mencukupi.

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Dijemput Paksa Usai Lebaran)

Sujran dan Amirsyah dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliar. Hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapteng.

Kemudian, mantan Bupati Tapteng memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan kontruksi yang ada di Tapteng. Uang yang diminta AT, juga ditransfer Joshua melalui bank.

Meski uang telah dikirimkan, proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut. Kedua tersangka itu dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Share this: