Benteng Times

BNN Bongkar Pencucian Uang Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Total Aliran Dana Rp60 Miliar

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba.

Dan, pengungkapan itu ternyata berawal dari tertangkapnya pengedar jalanan. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kasus itu, ditemukan aliran dana dan benda bernilai miliaran rupiah.

“Setelah memeriksa jalur dan alur keuangan sindikat ini, kita melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat. Jumlah tersangka ada 8 orang, 5 orang untuk tindak pidana narkotika dan 3 orang tindak pidana pencucian uang,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Kamis (26/4/2018).

Ketiga tersangka kasus TPPU yang diamankan, yaitu Susianto alias Boyek, Yudi Ardi Marta dan Nona Misa Fitri. Susianto merupakan napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta.

Kasus pencucian uang ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Tebing Tinggi terhadap Sardian alias Dian Narko. Dari tangannya disita 6 paket sabu dengan total berat sekitar 2,5 gram.

Dari komunikasi yang terlacak dari HP tersangka, petugas menangkap Yopi Yolanda, yang berperan sebagai pengantar narkotika milik Adil Putra Marpaung alias Memeng.

Adil Putra Marpaung merupakan napi yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Pematangsiantar di Raya, Kabupaten Simalungun. Setelah data komunikasi dan transaksi rekeningnya dibuka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didapati peran pengelola keuangan atau bendahara, Rosdiana alias Dedek. Dia merupakan kakak kandung Andi.

Selain itu ditemukan pula nama Nona Misa Fitri dan suaminya Yudi Ardi Marta, yang juga diduga sebagai pengelola uang untuk peredaran narkoba. Keduanya ditangkap dengan bantuan BNN Provinsi Bali.

“Dari penelusuran, kasus itu berkembang ke tersangka di Lapas Tanjung Gusta atas nama Susianto alias Boyek,” sebut Arman.

Sewaktu Susianto dijemput di Lapas Tanjung Gusta, petugas sempat menggeledah kamarnya. Ditemukan 25 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, timbangan digital, brankas, bilyet giro dan sejumlah HP.

“Kita temukan tabungan dan surat deposito yang isinya kurang lebih Rp2 miliar,” jelas Arman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Susianto dan bendahara pengelola keuangannya, Yudi Ardi Marta, kelompok ini diduga berafiliasi dengan kelompok yang ada di Jakarta.

Total terdapat 420 orang yang pernah bertransaksi dengan kelompok ini sejak 2012 diselidiki. “Total aliran dana yang kita temukan berjumlah Rp60 miliar,” kata Direktur Pemberantasan PPATK Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dari penelusuran yang dilakukan, BNN pun menyita uang dan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Susianto Cs.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 buku tabungan beserta kartu ATM dan catatan mutasi rekening; HP Samsung; uang tunai Rp5.650.936.129; 3 unit rumah permanen yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar; 1 unit mobil Toyota Cayla, 1 unit mobil Toyota Starlet; 1 koli sepatu bermacam ukuran dan 1 koli pakaian yang dibeli dari Bandung untuk dijual kembali.

Salah satu rumah yang disita berada di Dena Residence Asri 1, Pasar II Marelan, dan dijadikan lokasi konferensi pers.

“Kelihatannya rumah ini sudah dipersiapkan untuk gudang penyimpanan narkoba atau lebih besar lagi bisa disiapkan jadi pabrik narkoba,” sebut Arman.

BNN masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 137 dan Pasal 138 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Padal 2, 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. “Untuk kasus narkoba, hukumannya bisa humuman mati. Untuk TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” jelas Arman.

Exit mobile version