KPU Tetapkan DPT Kota Medan 1.519.662 Pemilih

Share this:

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 untuk Kota Medan sebanyak 1.519.662 pemilih dengan 3.019 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi untuk Kota Medan, daftar pemilih tetap pada Pilgub Sumut yakni 1.519.662 pemilih dengan kriteria jumlah pemilih pria 746.016 orang dan perempuan 773.646,” kata Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin, usai Rapat Pleno KPU Medan Kamis (19/4/2018). Rapat pleno itu diikuti PPK, Panwas Kota Medan, tim kampanye pasangan calon dan para pimpinan SKPD di Medan.

Herdensi mengatakan, penetapan DPT ini masih bisa berubah mengingat data pemilih dari lapas dan rutan di Kota Medan belum diterima seluruhnya. Pasalnya hingga kini masih dilakukan perekaman KTP elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota bersama KPU dan Panwaslu Medan.

“Besok kami masih menerima data dari Lapas Anak Tanjunggusta Medan. Nantinya kita berharap agar seluruh perekaman ini selesai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap di tingkat Provinsi pada 21 April 2018 nantinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, data pemilih potensial yang merupakan warga binaan yang kini menghuni lapas dan rutan mencapai lebih dari 5.000 pemilih. Akan tetapi data pemilih dari 21 kecamatan di Kota Medan dipastikan tidak akan ada perubahan.

“Jadi apabila ada perubahan, itu data pemilih dari lapas dan rutan. Perubahan pemilih tersebut berada di dua Kecamatan yakni Medan Helvetia dan Medan Labuhan. Perubahan itu karena masih dilakukan pendataan. Sedangkan untuk pemilih selain warga binaan itu tidak ada perubahan.

Share this: