Bah! Masih Hidup, Wartawan Medan Ini Dinyatakan Meninggal

Share this:
pojoksumut.com
Feirizal Purba (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya seusai membuat pengaduan di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/3/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Seorang wartawan senior surat kabar terbitan Medan, Feirizal Purba, dinyatakan telah meninggal dunia oleh Rumah Sakit Murni Teguh. Padahal, wartawan tersebut masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

Merasa dirugikan, Feirizal bersama kuasa hukumnya Muslim Muis melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Murni Teguh dan BPJS Kesehatan.

“Apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum,” kata Muslim Muis bersama tim kuasa hukumnya Redianto Sisi dan korban, Feirizal Purba seusai membuat pengaduan di Polrestabes Medan, Jumat (23/3/2018).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari lalu. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke rumah sakit tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang. Namun, pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Lantas, korban menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS Kesehatan.

“Ini sangat aneh, orangnya masih hidup tapi rumah sakit menyatakan sudah meninggal. Bahkan, sempat juga menunjukan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan dan pada saat itu dipaksa membayar karena menurut mereka sudah meninggal,” beber Muslim yang juga didampingi tim kuasa hukumnya.

Diutarakannya, sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi.

“Ini berdampak pada perbuatan penistaan, dimana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan dan juga melanggar Pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS Kesehatan,” tukas Muslim.

Share this: