Benteng Times

Laporan Pencemaran Nama Baik RK Kian Kokoh! Yasaro: Bukti DNA Tak Terbantahkan

Kolase Foto: Ridwan Kamil-Lisa Mariana dan praktisi hukum, Yasaro Larosa.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Hasil tes DNA Bareskrim Polri yang diumumkan pada 20 Agustus 2025, memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa Mariana berinisial CA.

Temuan ini sekaligus menjadi penguat laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Praktisi hukum, Yasaro Larosa menilai bahwa bukti DNA memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat proses pidana terhadap laporan Ridwan Kamil.

“Hasil tes DNA memberi kepastian ilmiah bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak yang diklaim Lisa Mariana. Dari perspektif pidana, bukti ini memperkuat laporan yang diajukan Ridwan Kamil, terutama terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan publik,” kata Yasaro, kepada wartawan saat dimintai tanggapan, Kamis (21/08/2025), siang di Jakarta.

Menurut Yasaro, laporan Ridwan Kamil menyoroti klaim palsu yang disebarkan melalui media sosial maupun konferensi pers oleh Lisa Mariana. Dengan adanya bukti DNA, penyidik kini memiliki dasar lebih kuat untuk menilai unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Meski bukti DNA sudah jelas, penyidik tetap harus menilai keseluruhan fakta. Jika bukti terpenuhi, Lisa Mariana dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta pasal-pasal terkait UU ITE, termasuk Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45,” tambah Yasaro.

BacaIni Arti Kata PPDTA, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di Tiktok hingga Instagram

Lebih jauh, Yasaro menekankan bahwa bukti ilmiah tidak hanya memperkuat laporan pidana, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

“Tes DNA adalah alat objektif yang membantu aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan pidana. Proses hukum harus berjalan adil dan akurat agar keadilan bagi pihak yang dirugikan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, Yasaro juga menyoroti aspek prosedural dalam penanganan kasus ini. Dia menekankan bahwa penyidik harus tetap memeriksa semua bukti pendukung lain, termasuk dokumen komunikasi, keterangan saksi, dan rekaman publikasi klaim palsu, untuk memastikan proses pidana berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, penyidik tidak bisa hanya mengandalkan satu bukti. Keseluruhan fakta harus dikaji agar penerapan hukum akurat dan tidak menimbulkan kontroversi,” jelasnya.

Hasil tes DNA tersebut menurut praktisi hukum itu dapat menjadi dasar untuk menolak potensi pembelaan dari pihak terlapor jika mencoba mengalihkan isu ke hal-hal tidak relevan.

“Bukti ilmiah ini akan menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk menetapkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan pentingnya data objektif dalam mempercepat penanganan kasus pidana,” tutur Yasaro.

BacaKekhawatiran Gisel saat Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Asusila

Namun, prinsip fair trial tidak hanya melindungi hak-hak pihak yang dilaporkan tambah Yasaro, tetapi juga menjaga legitimasi keputusan hukum di mata publik.

“Menegakkan keadilan berarti seluruh bukti, termasuk tes DNA, dinilai secara komprehensif. Hal ini penting agar putusan sah secara hukum dan dapat diterima secara sosial,” ujarnya.

Adapun diketahui Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Lisa Mariana, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika bukti dinilai cukup.

Exit mobile version