Benteng Times

Ridho Rhoma Jatuh ke Lubang yang Sama

Pedangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma. Putra Rhoma Irama ini kembali jatuh ke lubang yang sama. Dia kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma diamankan pada Kamis (4/2/2021) lalu di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

“Diamankan 4 Februari yang lalu. Kenapa baru dirilis, karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” ujar Yusri, dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.

Dari penggeledahan itu, lanjut Yusri, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.

“Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” kata Yusri.

BacaSkandal Cinta Terlarang Gisel, Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya!

BacaGisel Tersangka, Video Syur Itu Direkam di Medan

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkotika. Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Bersambung ke halaman 2.. 

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Lalu, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

BacaPolisi Tampan yang Tangkap Nunung Ternyata Mantan Wakapolres Simalungun

BacaTerlibat Narkoba, Roro Fitria Ditangkap Polisi

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama. Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Exit mobile version