MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sebanyak 33 pemegang saham dari pemerintah kabupaten/kota yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut, secara bulat menyetujui opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini disebut sebagai langkah adaptif di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini banyak mengalami penyesuaian.
RUPS-LB PT Bank Sumut 2025 digelar di Kantor PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Senin (24/11/2025). Seluruh pemegang saham dari pemerintah kabupaten/kota hadir dalam rapat yang dipimpin langsung M Bobby Afif Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), selaku pemegang saham pengendali.
Bobby menegaskan, mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas masing-masing daerah.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tetap dapat melakukan penambahan modal. Namun, kita memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian. Karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan, tadi disepakati, hal itu diperbolehkan.
Dia menambahkan, kebijakan ini akan membantu percepatan pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD. Penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI). Dengan posisi saat ini masih berada pada KBMI 1 dan diarahkan untuk diperkuat secara bertahap.
Baca: Bank Sumut Mencatatkan Laba Rp741 Miliar per Desember 2024
Selain tentang penyertaan modal, pada RUPS-LB itu, para pemegang saham juga membahas agenda perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi.
Sejumlah keputusan strategis diambil, di antaranya perubahan posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan, serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks.
RUPS-LB juga menyetujui pengangkatan Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen, serta pengangkatan jajaran direksi baru, Heru Mardiansyah yang sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut: sebagai Direktur Utama; Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional; Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan; dan Irwansyah Tuwareh Dongoran yang sebelumnya Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut: sebagai Direktur Bisnis dan Syariah; serta penetapan Prof Dr H Hasyimsyah Nasution MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.
Seluruhnya akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
Di sisi lain, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI, Arieta Aryanti akan berakhir Januari 2026. Sementara, Direktur Bisnis dan Syariah, Syafrizalsyah diberhentikan dengan hormat per hari rapat ditutup.
Bobby juga menegaskan kembali reposisi dan penyegaran manajemen merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang terus diharapkan menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Perubahan susunan komisaris dan direksi, perubahan nomenklatur, dan penambahan modal adalah langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan mampu tumbuh lebih sehat. Ini komitmen bersama pemegang saham,” kata Bobby.
Baca: Mantan Sopir Dalang di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Pencurian
Keputusan pemegang saham untuk membuka opsi penyertaan modal berbentuk aset dinilai sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang menuntut stabilitas fiskal sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Sumut sebagai motor penggerak ekonomi regional.