Rencana Elpiji 3 Kg Jadi Rp35 Ribu Tunggu Restu Jokowi, yang Miskin Tetap Disubsidi

Share this:
BMG
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah berencana mencabut subsidi terhadap Elpiji 3 kilogram (kg). Rencananya, subsidi tidak lagi diberikan pada barang melainkan langsung kepada yang berhak menerima. Oleh sebab itu, masyarakat yang kurang mampu tetap mendapat subsidi.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Ia mengatakan, skema itu untuk mencegah kebocoran subsidi.

“Maksudnya, subsidi tertutup kita identifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima tapi nggak batasi, yang menerima tetap menerima. Cuma teregister dan terdaftar. Jadi, bisa teridentifikasi untuk cegah terjadi kebocoran,” terang Arifin di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

“Nanti diberikan seperti kompensasi uang. Ini tengah dibahas,” ujarnya lagi.

Arifin menegaskan, untuk orang yang mampu tak mendapat subsidi. Artinya, mereka membeli Elpiji 3 kg dengan harga normal tanpa bantuan.

“Iya dong, berarti kan memang mampu,” ujarnya.

Nantinya, harga jual ‘gas melon’ ini disesuaikan dengan harga pasar. Kalau benar, diperkirakan harganya bisa mencapai Rp35 ribu per tabung. Kebijakan ini ditargetkan pada pertengahan tahun ini. Diharapkan subsidi Elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran dengan menyasar langsung kepada penerima manfaatnya, yaitu masyarakat miskin.

Baca70% APBD Habis untuk PNS Pemda, Sri Mulyani: Itu Kan Salah

Sementara, berdasarkan survei Kementerian ESDM, rata-rata masyarakat miskin menggunakan 2-3 tabung gas Elpiji 3 kg per bulan. Dengan begitu, nantinya pembelian tabung keempat dan seterusnya oleh masyarakat miskin tak lagi disubsidi.

“Misalnya, dia beli 3 tabung subsidi Rp100 ribu dan bank transfer ke nomor ini (penerima). Nanti bisa dicek rata-rata kebutuhan orang miskin 3 tabung. Kalau beli lebih dari 3 tabung bisa kelihatan berhak atau tidak,” kata plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di kantornya, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Share this: