Benteng Times

Merasa Tertipu, Pengembang Mulawari Mart Melakukan Perlawanan Hukum

Vera Wenta Surbakti terlihat mengusap air matanya saat menceritakan asal usul tanah Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, di hadapan puluhan para insan pers, Jumat  (21/12/2018 ) siang.

KARO, BENTENGTIMES.com– Verawenta beru Surbakti, selaku pengembang Mulawari Mart, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, mengaku telah tertipu, terutama oleh pemilik tanah terdahulu. Oleh karenanya, Verawenta beru Surbakti akan melakukan perlawanan hukum dan menuntut ganti rugi 152 kios Mulawari Mart yang telah dieksekusi.

“Saya minta para konsumen yang bangunannya terkena eksekusi agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak mengerti persoalan. Dalam kasus ini ada kerancuan. Saya akan mengupayakan perlawanan hukum,” tegas Verawenta beru Surbakti, saat menggelar konferensi pers di Gang Sempakata, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (21/12/2018) siang.

Di hadapan puluhan wartawan, baik online maupun cetak, Verawenta menyampaikan asal-usul singkat tanah Mulawari Mart tersebut. Verawenta mengungkapkan, jika pemilik tanah dengan luas kurang lebih 16.000 meter persegi tersebut semula adalah Komen beru Peranginangin, saudari Perlaban Peranginangin.

Lalu, setahun kemudian Perlaban mengajukan gugatan atas tanah tersebut, karena dalam adat Karo, pewaris harta (aset tidak bergerak seperti tanah) adalah jatuh ke tangan anak laki-laki. Setelah banding, mereka akhirnya bagi dua, masing-masing mendapat tanah seluas kurang lebih 8.000 meter.

“Itu tahun 2010,” sebut Verawenta.

Baca152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul

BacaBertemu di Warung, Saling Tegur Berujung Penikaman

Dan pada tahun 2012, Verawenta mengaku ditemui istri Perlaban Peranginangin hendak menawawarkan tanah tersebut kepada dirinya. Tak hanya itu, anak sulung dari Komen beru Peranginangin bernama Ralim Tarigan, juga datang padanya dengan tujuan yang sama, menawarkan tanah mereka.

Saat itu, kata Verawenta, mereka memang cerita kalau tanah itu sedang bermasalah. Lalu, ia memediasi dan mereka berdamai di depan notaris Pelita. Saat itu, mereka berkata bahwa apapun yang terjadi di belakang hari, tidak akan ada masalah dan menuntut secara hukum di pengadilan.

“Tapi apa yang terjadi, mereka kembali saling gugat, karena ternyata di tahun 2010, usai berperkara seharusnya ada eksekusi walau secara simbolis. Dan eksekusi yang terjadi kemarin itu seharusnya dilakukan di tahun 2010 lalu,” kata Verawenta, yang mengaku telah lalai.

“Saya baru sadar ternyata masih ada celah. Dan, celah itulah yang dilakukan oleh keluarga Komen saat ini,” ujar Verawenta yang kali itu tak kuasa membendung air matanya.

Baca2019, Bukan Hanya Honorer, Pegawai Desa Juga Wajib BPJS di Karo

BacaKeren! Apresiasi dan Penganugerahan dari Menpan RB Untuk Polres Tanah Karo

Sementara mengenai jual beli, Verawenta mengungkapkan jika tanah tersebut telah dibelinya seharga Rp8 miliar, dengan pembayaran secara bertahap.

“Ini semua ada suratnya,” beber Verawenta, sambil menunjukkan surat-surat jual beli tanah tersebut.

“Saya ini sudah ditipu. Betapa sakitnya hati saya. Semua usaha hasil pemikiran saya sendiri selama bertahun-tahun dihancurkan di depan mata saya sendiri. Tangan saya masih gemetar sampai saat sekarang ini,” kata Verawenta terbata-bata.

Disamping itu, ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada pihak Pengadilan  Negeri (PN) Kabanjahe, karena melakukan eksekusi tanpa terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepadanya selaku pengembang. Kemarin, dia mengaku sedang ada acara di pendopo. Saat kejadian kiosnya dieksekusi, ia sedang bersanggul dan tiba-tiba dapat telepon dari adeknya di Desa Mulawari yang menyebutkan bahwa banyak polisi dan juga alat berat di kiosnya.

Tapi Verawenta tidak langsung menanggapinya serius. Ia menduga jika kehadiran petugas di lokasi hanya gertakan. Meski demikian, dia tetap saja turun ke lokasi. Rupanya, hari itu juga dilakukan eksekusi setelah dibacakan putusan PN Kabanjahe, Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen beru Peranginangin sebagai pemohon eksekusi dengan termohon Perlaban Peranginangin.

“Saya sangat terkejut,” ungkap Verawenta, menangis di hadapan para wartawan.

BacaDi Istana Wapres, Senyum Bupati Karo Merekah, Ini Sebabnya…

BacaPejabat di Jajaran Polres Karo Dimutasi, Ini Kapolsek Simpang Empat yang Baru

Verawenta mengaku hingga kini masih belum percaya jika Mulawari Mart miliknya telah dieksekusi. Dia mengungkapkan, akibat eksekusi kios-kios itu ia telah menderita kerugian hingga Rp7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Verawenta beru Surbakti, lewat telepon selularnya, sedang berada di Polres Tanah Karo, untuk membuat laporan pengaduan.

Exit mobile version