2019, Bukan Hanya Honorer, Pegawai Desa Juga Wajib BPJS di Karo

Share this:
PELITA MONALD GINTING-PMG
Wakil Bupati Karo Corry Sebayang foto bersama dengan Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Karo Sanco Simanullang, dan jajaran, usai penandatanganan Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan Karo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosia Ketenagakerjaan, Kamis (20/12/2018).

KARO, BENTENGTIMES.com– Pada 2019, seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Karo wajib menampung iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Anggaran Belanja Desa (ABD). Kebijakan ini dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Karo Cory Sebayang, membacakan naskah pidato Bupati Terkelin Brahmana, pada Rapat Kerjasama Operasional (KSO) BPJS Ketenagakerjaan Karo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karo, di Pendopo Rumah Bupati Karo, Kamis (20/12/2018), siang pukul 11.00 WIB. Cory menyampaikan, dalam hidup pasti pernah mengalami sakit. Bahkan selaku pengelola sebuah rumah sakit, Cory tahu betul betapa pentingnya BPJS.

“Bagaimana saya lihat pasien-pasien di rumah sakit yang saya kelola itu, ada sakit kanker, jantung dan lainnya, tapi masyarakat sudah sangat diringankan karena BPJS. Namun, kesadaran kita untuk membayar BPJS masih kurang. Maka, harapan saya kepada kepala desa agar sadar dan paham betapa pentingnya BPJS ini,” ujarnya.

Cory kemudian melanjutkan membaca amanah Bupati Karo. Di sini, Bupati Karo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo sangat mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo.

BacaBagi Ibu Hamil, Simak Perpers 82 Tahun 2018 Demi Bayi Anda!

BacaTerbaik Kelola Dana Desa Tahun 2018 se-Kabupaten Karo, Ini Pemenangnya

Saat ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo telah mempersyaratkan kewajiban BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Maka, saya minta seluruh OPD melaksanakan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017, tanggal 11 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di masing-masing OPD, termasuk bagi perangkat desa dan secara khusus tenaga honorer,” pungkas Cory sebagaimana amanah Bupati Karo.

Share this: