Tarif PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Naik

Share this:
BMG
Ilustrasi wajib pajak.

BENTENGTIMES.com– Tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi berubah dari satu persen menjadi 0,5 persen, sejak Juli 2018 lalu. Perubahan meliputi penurunan tarif, penambahan ketentuan jangka waktu, hingga penambahan cara penyetoran.

Selama pelaksanaan dua bulan terakhir, PPh Final dalam aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbukti membuahkan hasil. Khusus untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, dampak aturan ini terlihat pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP).

Berdasarkan data Kanwil DJP Kaltimra, saat kebijakan pungutan pajak UMKM masih satu persen pada Juli, jumlah WP yang terdaftar melapor hanya sebesar 16.029 orang. Setelah aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 terbit, jumlah peningkatan WP cukup besar.

Pada September 2018 lalu, total WP meningkat menjadi 18.424 orang. Meski jumlah WP meningkat, namun terjadi penurunan jumlah perolehan pajak UMKM.

(Baca: Tim Intelijen Kejatisu Kembali Tangkap DPO Manipulasi Pajak)

(Baca: Pemprovsu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya)

Sebelumnya, pada Juli bisa terkumpul sekitar Rp9,2 miliar atau menurun pada September menjadi Rp7,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, penurunan itu merupakan hal wajar karena memang ada perubahan pungutan pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen.

“Namun, bisa dilihat jumlah setoran pajaknya tidak berkurang sampai 50 persen. Jumlah WP meningkat ada kesadaran untuk taat pajak. WP yang melaporkan mendekati angka kebenaran juga semakin baik,” ujar Samon, Selasa (17/11/2018).

Dia menyebutkan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemauan, kesadaran, dan keikutsertaan WP. Adapun WP yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbagi dalam dua kategori.

(Baca: Jualan di Instagram bakal Dipungut Pajak)

(Baca: Tanjungbalai Luncurkan Pembayaran PBB Berbasis Online)

Pertama, WP dari orang pribadi dengan jangka waktu pengenaan selama tujuh tahun pajak. Kedua, badan tertentu misalnya untuk perseroan terbatas (PT) masa waktu pengenaan, yaitu tiga tahun pajak. Kemudian koperasi, CV, dan firma selama empat tahun pajak.

Share this: