Bupati Tapteng Bicara Tegas di Hadapan Menteri Susi

Share this:
Bakhtiar saat berada di Sekolah Pemimpin Muda Indonesia Kader Bangsa Fellowship Program (KBFP) Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan bahwa Kapal Pukat Trawl (Pukat Harimau) atau disebut Pukat Ikan (PI) tidak boleh beroperasi lagi di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Begitu saya dilantik jadi bupati di kantor gubernur, saya langsung sampaikan bahwa haram hukumnya kapal trawl beroperasi di Tapanuli Tengah,” kata Bakhtiar kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti yang menjadi narasumber utama pada Sekolah Pemimpin Muda Indonesia Kader Bangsa Fellowship Program (KBFP) Angkatan 7 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), Ruang Tuna GMB IV lantai 15, Rabu (7/2/2018).

Bakhtiar Ahmad Sibarani menyatakan, sebagai bupati dirinya sepakat pukat trawl atau pukat cantrang dilarang beroperasi. Sebab, alat tangkap tersebut telah merusak habitat dan kelangsungan ekosistem laut.

“Saya sepakat pukat trawl atau cantrang itu dilarang karena bukan cuma kakek ikan yang mati, cucu cicitnya pun mati. Saya selaku bupati berprinsip bahwa di tempat saya itu tidak boleh lagi ada pukat trawl atau cantrang,” ujar Bakhtiar.

(Baca: Ratusan Nelayan Unjuk Rasa, Minta agar Pukat Trawl Dihentikan)

Menurut Bakhtiar, keberadaan pukat trawl yang beroperasi di perairan Tapanuli Tengah dan Sibolga telah merusak habitat ikan sehingga membuat nelayan tradisional sulit mencari ikan di pinggir laut.

Share this: